Selamat Datang di Kampung Online Desa Kungkai

Desa Kungkai menuju Desa berintegritas dengan harapan yang besar untuk menuju pembangunan berkelanjutan.

Lestarikan Budaya Kuliner Desa Kungkai

Kungkai miliki segudang kuliner untuk dijadikan sebagai kuliner berharga dimata masyarakat Lokal dan Internasional.

Hijaunya Alam Desa Memberikan Kesan Ingin Kembali

Kungkai miliki banyak wisata alam yang belum dijamah oleh pemerintah.

Adat Penyalangan Datuk Gelar Pacu Perahu

Tradisi unik yang diadakan oleh salah satu datuk di Desa Kungkai, di Desa Kungkai sendiri ada 5 Datuk.

Rumah Panggung di Desa Kungkai

Rumah panggung Desa Kungkai, bisa dijadikan obyek penelitian.

Monday 24 April 2017

Sejarah Desa Kungkai

SEJARAH DESA KUNGKAI
Oleh : Febrian Chandra
29/12/2016

Cerita ini bukan rekayasa penulis, dan bukan rekayasa pencerita, cerita ataupun sejarah ini dibuat agar masyarakat tidak lupa dimana mereka berpijak, apapun isinya jika ditemukan kesalahpahaman tolong dikoreksi, jangan dicaci. apapun isinya jika ada hinaan jangan saling menghujat. Karena kita semua bersaudara. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih.

   1.      PEMILIHAN NAMA KUNGKAI
Ditemukannya Daerah Kungkai yang saat ini berada di tepian Sungai Merangin, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin  berawal dari orang-orang yang berasal dari Sungai Puding serta orang-orang yang berasal dari Mudik Sungai Merangin. Sungai Puding sendiri berada di seberang Kungkai, orang-orang ini berasal dari tanah Mataram dan menamakan daerah ini dengan nama Pedokoh Puding yang dipimpin oleh Datuk Sutan, sedangkan orang-orang yang berasal dari Mudik Sungai Merangin berasal dari ranah Minang dan Kerinci, menamakan daerah mereka dengan nama Pedokoh Kayo yang dipimpin oleh Datuk Pandak.
Secara geografis Kungkai berada tepat diwilayah tepian sungai Merangin, yang awalnya berada dibawah kawasan Bathin Sembilan Ulu, wilayah Bathin Sembilan Ulu sendiri terdiri atas Biuku Tanjung, Pulau Rengas, Kungkai, Dusun Bangko, Dusun Mudo, dalam sejarahnya nama-nama desa diberikan berdasarkan penentuan nama tepian sungai di daerah tersebut.
Diberikannya nama Kungkai berawal dari masyarakat Bathin Sembilan Ulu yang ingin menentukan batas maka dihanyutkanlah batang kayu yang bernama mang yang sudah dikuliti sehingga terlihat putih dan kemudian akan ditentukan berdasarkan daerah tambatan dari batang mang tersebut, sehingga tertambatlah di muara sungai, sungai tersebut sekarang berada diseberang Desa Kungkai, namun orang-orang yang menentukan batas merasa terlalu singkat sekali batang mang tersebut tertambat, dan meminta ungkai terlebih dahulu di wilayah muara sungai tersebut, ungkai itu sendiri berarti hanyutkan kembali, dan akhirnya bernamalah sungai tersebut sungai dengan nama Sungai Kungkai, kemudian dihanyutkan kembali yang akhirnya menyangkut kembali di wilayah yang sekarang dikenal dengan Sungai Murak, wilayah terakhir tertambatnya batang mang tersebut adalah Pulau Sanarat yang berarti tempat ke tepian membuat batas, disitulah batas akhir dari wilayah Margo Bathin Sembilan Ulu, maka terjadilah nama-nama dusun tersebut, terkhusus untuk nama Kungkai tersebut berawal dari kalimat ungkai. Dan nama Kungkai ini sendiri menurut orang tuo tengganai, alim ulama dan cerdik pandai di Desa Kungkai sudah diberikan sebelum masuknya penjajahan Belanda.
   2.      PEMBENTUKAN DATUK NAN BALIMO
Setelah ditata batas pemimpin dua kelompok ini yaitu Datuk Sutan dan Datuk Pandak yang sebelumnya telah berdiam di wilayah Kungkai ini. Kemudian mereka membuat Pedukoh atau yang sekarang dikenal dengan nama Dusun, akhirnya bersepakatlah dua qalbu ini yang melihat ada wilayah sungai yang bernama Sungai Kungkai dilokasi mereka berdiam diri, maka dibuatlah nama daerah yang mereka tinggali tersebut dengan nama Pedukoh Kungkai atau Dusun Kungkai.
Dua qalbu/datuk ini terus berkembang dan memiliki anggota kelompok yang semakin banyak, akhirnya mereka mensiasati dengan membagi kelompok baru dari dua kelompok yang sudah ada. Yaitu dengan membagi kelompok Datuk Puding yang kemudian dinamakan dengan Datuk Sangkuno, dan Datuk Kayo memecah menjadi Datuk Kayo dan Datuk Bandar.
Mereka memiliki aturan bahwa siapapun yang berada di Dusun Kungkai harus memiliki qalbu, dan kemudian ditambah dengan orang-orang dari Bukit Bungkul yang kemudian tinggal di Dusun Kungkai tepatnya di wilayah Bukit Elang Berantai, karena di Bukit Bungkul itu sangat banyak sekali Harimau. Setelah kelompok ini tinggal di Bukit Elang Berantai, akhirnya  di ditemukanlah kesepakatan dari empat Datuk untuk membuat kelompok baru bagi orang-orang yang berdiam di Bukit Elang Berantai dan mereka diberi nama Datuk Sukoberajo.
   3.      KEDATANGAN BELANDA
Masyarakat Kungkai saat itu hidup dengan rukun dengan berlandaskan agama islam, semua dijalankan berdasarkan kebiasaan masyarakat dan syariat islam, namun setelah Belanda masuk ke wilayah Kungkai, mulailah terjadi pemerintahan di Kungkai yang di pimpin oleh satu pemimpin yang sering disebut dengan nama Rio. Pemilihan Rio pertamapun dilakukan secara mengejutkan saat itu Belanda datang dan mulai mengumpulkan masyarakat Kungkai, setelah semua berkumpul, namun ada satu orang yang masih berada di kebun, sehingga belanda menyuruh orang-orang untuk memanggilnya di ladang, orang itu bernama Mantan. Sekembalinya Mantan dari ladang ia langsung berkumpul, dan langsung di pasangkan selendang oleh belanda dan menunjuk dia sebagai Rio pertama di Dusun Kungkai, walaupun sangat terkejut tapi itu diterima. Akhirnya bergelarlah dia dengan gelar Rio Mantan.
Namun Rio Mantan tidak dapat bekerja sendiri, dan akhirnya dicarilah teman dekatnya untuk membantu Rio Mantan dalam menjalankan tugasnya, setelah dilakukan pencarian akhirnya dipilihlah seorang bernama Mantitah, diapun bergelar Fateh yang berarti tangan kanan pemimpin ataupun wakil pemimpin. Mereka berdualah orang-orang pertama yang berada di baris pemerintahan Dusun Kungkai.
Setelah kepemimpinan Rio Mantan, pemerintahan dalam satu kepemimpinan tetap berlanjut, namun kali ini diserahkan kepada datuk nan balimo yang dalam seloko adat Paseko Begilir-gilir, yang artinya kekuasaan dilaksanakan secara bergiliran, dan dalam seloko yang lebih lengkap : Lapok baganti li lapok pua jalipong tumbuh, bak napoh diujung tanjung ilang sikuk baganti sikuk. Yang berarti pergantian Antara pemimpin  tidak boleh hilang, begitulah pegangan yang dipegang masyarakat Kungkai saat ini. Datuk nan balimo secara bergiliran menjadi Rio di Desa Kungkai, yang kemudian di bantu oleh Fateh, Imam, Khatib dan bilal. Artinya setiap datuk mempunyai tugas masing masing seperti system pemerintahan yang telah dibentuk yakni ada lima jabatan untuk diisi yang kemudian kelima jabatan itu diisi oleh datuk nan balimo.
Akhirnya secara garis besar setelah Rio Mantan, pemimpin-pemimpin Kungkai adalah para datuk itu sendiri, sebelum akhirnya berubah menjadi Desa.
   4.      SELAYANG PANDANG MENGENAI DATUK DI DESA KUNGKAI
Selain cerita datuk yang telah digambarkan diatas, masih banyak lagi cerita-cerita mengenai kesaktian Datuk Sutan dan Datuk Pandak, tugas dan fungsi datuk.
1.      Kesaktian Datuk Sutan dan Datuk Pandak
Datuk Sutan dikenal sebagai seseorang yang dihormati dan berwibawa setiap kalimat yang diucapkannya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya.
Datuk Pandak dikenal sebagai seseorang yang sakti dan perkasa, bahkan harimau tak berani berhadapan dengan Datuk Pandak, dia dikenal sebagai seseorang yang kuat, dan kekuatannya diakui oleh kelompoknya dan masyarakat Kungkai.
2.      Konsep Keagamaan
Agama islam adalah agama mayoritas di Dusun Kungkai, dan boleh dikatakan agama islam bukan sekedar mayoritas, tetapi 100% beragama islam, karena ajaran islam adalah ajaran tuntutan bagi masyarakat Kungkai.
Bahkan sebelum kedatangan belanda para datuk  membuat sebuah aturan bagi yang tidak sholat jumat, mereka akan dihukum atau diberi sanksi, masyarakat saat itu di absen satu persatu berdasarkan kelompok datuknya, untuk mengetahui siapa yang tidak datang.
Bukti bahwa masyarakat kungkai sudah menganut agama islam sejak dulu adalah mimbar masjid yang sudah berusia ratusan tahun, hal itu sudah cukup membuktikan kosep ketuhanan yang dianut oleh para datuk dahulu, dan bukan ajaran animisme dan dinamisme, yang menyembah benda-benda ataupun patung.
3.      Tugas dan Fungsi Datuk
Datuk ini di Desa Kungkai sering juga disebut dengan qalbu, karena dalam penentuan kelompoknya itu harus berdasarkan garis keturunan ibu untuk mendapatkan keanggotaan sebagai kelompok datuk. Jika ada orang luar ingin menikah dengan masyarakat Kungkai, khususnya perempuan terlebIh dahulu harus dilakukan pengakuan batin terhadap salah satu datuk, supaya anaknya nanti bisa mendapat gelar datuk berdasarkan dengan ibunya mengaku datuk tadi. Tapi sekarang, terhusus bagi pendatang yang ingin menetap mereka juga harus memiliki Datuk, tetapi dengan cara yang disebut didesa kungkai itu “Ngakau Indok” ( Mengaku Bathin  terhadap orang tuo angkat) itu semua sampai sekarang masih berjalan secara turun temurun.
Kelompok Datuk biasanya selalu melakukan penyalangan-penyalangan pada hari raya idul fitri dahulu kelompok kelompok melakukan penyalangan dengan memakai pakaian songket\sungkuk dan membawa nampan jamuan berupa makanan yang terdapat disebuah nampan, dari penyalangan itu dibuat lah sebuah acara yang boleh dikatakan pesta adat, yang sudah sangat turun temurun, yaitu “Lumbo Bidok” (Pacu Perahu), dan acara “Manjeat Pineang” ( Manjat Pinang ).

Didalam tradisi datuk, terdapat salah satu upacara yang dianggap sakral. yaitu upacara  pembukaan cerita datuk, konon dahulu harus memotong satu ekor  kerbau untuk membuka cerita itu karena cerita itu sangat sensitive dan di anggap suci. sehingga harus memenuhi syarat tersebut.

Thursday 26 May 2016

Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Yang Modern

Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak utama untuk keberhasilan semua program. Karena itu, memperkuat Desa merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah.
Kemandirian desa dalam rangka otonomi daerah memerlukan kesiapan lembaga sosial, politik dan ekonomi desa itu sendiri. Oleh karenanya peningkatan fungsi dan peran kelembagaan desa memiliki arti yang strategi. Salah satu kegagalan peningkatan parsipasi yang terjadi selama ini diebabkan oleh : (1) ketidakmandirian pemerintahan desa dari struktur pemerintah diatasnya, (ii) praktik pemerintahan desa yang belum sepenuhnya bersih dan efisien oleh karena matinya kemampuan control masyarakat sehingga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, (iii) ketidakberdayaan masyarakat menyelesaikan problem sosial, politik dan ekonominya sendiri oleh karena rancunya struktur dan mandulnya fungsi-fungsi kelembagaan desa.
Mendiskusikan kembali masalah desa sebagai unit pemerintahan mengantarkan kita pada berbagai pemahaman klasik tentang desa, sebagaimana anggapan para sosiolog yang menganggap desa sebagai daerah pedesaan (rural) maupun sebagai lingkungan masyarakat (community). Para ahli sejarah memandang desa sebagai sumber kekuatan dan ketahanan dasar dalam mempertahankan kemerdekaan (community power). Bahkan menurut Ndraha, desa dianggap sebagai sumber nilai luhur yang memiliki karakteristik seperti kegotongroyongan, musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan, sehingga menimbulkan berbagai semboyan. Menurut Mutty, desa sebagai suatu lembaga pemerintahan dengan hak otonomi yang dimilikinya telah mendapat pengakuan jauh sebelum dilaksanakannya pemerintahan dengan asas desentralisasi.
Sementara itu pemerintah desa memiliki 7 hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan desa
1.         Kerja Bakti
2.         Perlombaan Desa
3.         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
4.         Pembangunan Fisik
5.         Pelatihan, Pembinaan dan Penyuluhan
6.         Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dan Swasta
7.         Penguasaan Tekhnologi
Tujuh hal itu sejatinya adalah hal pokok pendukung kemajuan desa, karena diperlukanlah program program yang dapat memberi manfaat kepada masyarakat, baik jangka panjang maupun pendek.
Dalam pembangunan desa/nagari, hal yang perlu diketahui, dipahami dan diperhatikan adalah berbagai kekhususan yang ada dalam masyarakat pedesaan. Tanpa memperhatikan adanya kekhususan tersebut mungkin program pembangunan yang dilaksanakan tidak akan berjalan seperti yang diharapkan. Kekhususan pedesaan yang dimaksud antara lain adalah bahwa masyarakat desa relatif sangat kuat keterikatannya pada nilai-nilai lama seperti budaya/adat istiadat maupun agama. Nilai-nilai lama atau biasa disebut dengan budaya tradisional itu sendiri menurut Dove (1985) sangat dan selalu terkait dengan proses perubahan ekonomi, sosial dan politik dari masyarakat pada tempat di mana budaya tradisional tersebut melekat.
Dalam aspek pengalokasian ADD, sebagian besar penggunaan ADD ternyata lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik), disusul kemudian untuk penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk dana purna bakti, tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin. Meskipun saat ini sudah ada regulasi dari beberapa Pemerintah Kabupaten yang mengatur secara rinci tentang penggunaan ADD oleh masingmasing desa, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut masih banyak yang belum dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai contoh adalah persentase bagian dari ADD yang diterima oleh lembaga kemasyarakatan desa yang besarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aspek realisasi dibandingkan aturan yang ada, masih banyak desa yang realisasi belum 100%, bahkan banyak yang masih dibawah 60%. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah masih adanya sebagian desa yang belum melakukan sosialisasi pertangggungjawaban pelaksanaan ADD kepada masyarakat secara transparan. Mereka menganggap pertanggungjawaban hanya cukup dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten saja.
Dengan Alokasi Dana Desa yang dititikberatkan pada pembangunan masyarakat pedesaan, diharapkan mampu mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari pemerintah kabupaten. Dengan adanya alokasi dana desa, perencanaan partisipatif akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desanya.
Kemandirian desa merupakan cita-cita ideal jangka panjang desentralisasi dan otonomi desa. Untuk menuju cita-cita ideal itu, ada sejumlah tujuan antara yang hendak dibawa oleh desentralisasi desa: (a) mendekatkan perencanaan pembangunan ke masyarakat; (b) memperbaiki pelayanan publik dan pemerataan pembangunan; (c) menciptakan efisiensi pembiayaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal; (d) mendongkrak kesejahteraan perangkat desa; (e) menggairahkan ekonomi lokal dan penghidupan masyarakat desa; (f) memberikan kepercayaan, tanggungjawab dan tantangan bagi desa untuk membangkitkan prakarsa dan potensi desa; (g) menempa kapasitas desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan; (h) membuka arena pembelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa dan masyarakat; dan (i) merangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat lokal.
Untuk itu desa adalah tapak awal penetu keberhasilan Negara Republik Indonesia, apabila desa berhasil membangun maka Kemajuan Indonesia hanya menanti waktunya saja, untuk itu diperlukanlah keseriusan dari setiap elemen untuk bekerja keras membangun kemakmuran negara, mengentas kemiskinan, menciptakan manusia yang cerdas, adalah harapan dari segala penjuru tanah air, sehingga masyarakat dapat hidup tenang, jika pembangunan dapat berjalan maksimal.

Daftar Pustaka
Asis Harianto, H.M. Djafar Saidi dan Faisal Abdullah, Jurnal: Tinjauan Hukum Pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Banggai.
Chandra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi, Suwondo, Jurnal: Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Fajar Surahman, Jurnal: Model Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Dalam Memperkuat Kemandirian Desa.
Ita Ulumiyah, Abdul Juli Andi Gani, Lely Indah Mindarti, Jurnal: Peran Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa, Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Mahfudz, Jurnal: Analisis Dampak Alokasi Dana Desa (Add) Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan Desa, Universitas Diponegoro.

Wedi Nasrul, Jurnal: Peran Kelembagaan Lokal Adat Dalam Pembangunan Desa, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14, Nomor 1, Juni 2013.

Sunday 25 October 2015

Selamat Datang di Kampung Online Desa Kungkai


Desa Kungkai bersiap menyambut Cita-cita pembaruan berbasis tekhnologi berdayaguna, dengan pengembangan awal berupa blog, untuk mendokumentasi unsur unsur sebagai berikut :

  1. Kebudayaan
  2. Cerita Lama
  3. Pariwisata
  4. Kuliner
  5. Pendidikan
Sebagai media promosi Desa, Kungkai Update akan membangun website berskala lokal, untuk dikembangkan dalam skala internasional, untuk menarik kunjungan pariwisata, dan mengaktifkan kembali budaya-budaya luhur yang telah mulai memudar.

Dengan blog ini diharapkan menjadi langkah awal untuk terciptanya hal-hal yang luar biasa dikemudian hari.

Kungkai dari Seberang

Panorama Kungkai dari seberang, kita bisa menyaksikan sungai yang keruh dan jernih dalam setahun, salah satu lokasi santai yang nyaman untuk relaksasi.

Foto Oleh : Icksan Lingga Pradana

Tradisi Jodah ( Gelamai ) di Merangin

Makanan ini dinamakan Jodah ( Jodeah ) dalam penyebutan di Desa Kungkai, Namun dalam bahasa indonesia disebut Gelamai, dalam artian yang lebih kecil Dodol.

Ini merupakan tradisi unik didesa kungkai dimana setiap tahun di bulan Ramadhan akan ada tradisi Nyodeah, ini juga merupakan tradisi urang tuo, bujang gadis, ninik mamak, tuo tengganai, dalam menjalin tali silaturrahmi dalam semalaman penuh.

Uniknya lagi tempat memasaknya hanya diletakkan ditanah yang telah digali, tanah yang digali itu untuk berfungsi sebagai tempat kayu bakar

Foto Oleh : Boddy Marley

Kungkai Maps

Desa Kungkai dalam titik koordinat Google Maps

Saturday 24 October 2015

Desa Kungkai Menuju Ekonomi Asean

ASEAN Free trade Area (AFTA) yang disepakati oleh negara-negara ASEAN pada pertemuan kepala negara ASEAN atau ASEAN Summit ke-4 tahun 1992 telah mendorong modernisasi politik dan globalisasi3 diantara negara-negera ASEAN dengan persiapan selama jangka waktu 15 tahun. Namun perjanjian ini direvisi pada tahun 2007 dengan masuknya Cina pada tahun 2012 menjadi ASEAN-China Free trade Area (ACFTA) dan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015. Kerjasama ini dilakukan untuk menjadikan kawasan ASEAN menjadi tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global dan menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI) serta meningkatkan perdagangan antar negara-negara ASEAN (intra-ASEAN Trade).[1]
Setelah pembangunan beberapa dekade, tarif rata-rata negara-negara ASEAN telah sangat berkurang. Tingkat tarif nominal rata-rata Indonesia pada tahun 1950-an dan 1960-an adalah setinggi 85% dan turun 17% pada awal 1990-an.  Tingkat tarif dari anggota ASEAN lainnya juga menurun tajam dalam periode waktu yang sama. Pada tahun 1992, negara-negara ASEAN mengadakan perjanjian Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dan tarif hambatan dan rintangan non-tarif yang dikurangi untuk sebagian besar selama pembangunan ASEAN Free Trade Area. 
Saat ini, pada dasarnya ada tiga tingkat tingkat tarif di negara-negara ASEAN, yaitu tingkat tarif Singapura dan Brunei sama dengan hampir nol, kemudian Malaysia, Thailand, dan Indonesia serta Filipina yang relatif rendah, kemudian empat anggota baru ASEAN yang masih cukup tinggi.  Proses konstruksi AFTA mensyaratkan bahwa enam anggota lama ASEAN mencapai tarif nol pada tahun 2010 dan anggota baru harus menyelesaikannya pada tahun 2015. Selain itu, pengaturan berbagai fasilitasi dari ASEAN Free Trade Area telah melampaui sektor perdagangan dan memperluas ke sektor-sektor seperti investasi dan industri jasa. Dan liberalisasi dipandang sebagai jalan masuk utama bagi perusahaan lokal untuk dapat semakin berkembang karena adanya pengurangan hambatan-hambatan perdagangan. 
Adanya liberalisasi ini membuat pasar di dalam ASEAN menjadi lebih terbuka. Pada dasarnya liberalisasi ini dilakukan untuk dapat menyatukan arus perdagangan di dalam ASEAN. Namun dalam kenyataannya liberalisasi ini dipersepsikan untuk memperkuat persaingan antara negara di ASEAN. Adanya AEC dan integrasi ekonomi ini mendorong daya saing yang lebih tinggi dan lebih ketat di antara negara-negara di ASEAN.  Negara-negara ASEAN saling berlomba untuk dapat menyaingi satu sama lain. Sehingga negara yang tidak siap akan tertinggal jauh dari negara yang telah siap menghadapi persaingan. Dan tentu saja ini menimbulkan adanya kesenjangan antara negara-negara di ASEAN. Pada dasarnya inti dari proses integrasi adalah sebuah penyatuan, namun, mengingat integrasi di ASEAN menimbulkan persaingan di antara negara ASEAN itu sendiri membuat proses penyatuan ini agaknya akan sedikit sulit untuk dapat terlaksana dengan cepat, mengingat AEC akan sepenuhnya dilaksanakan pada 2015.[2]
Dengan alasan alasan diatas kita perlu menyiapkan diri membentuk lingkungan yang siap bersaing guna membangun karakter pemuda pemudi desa kungkai dengan semangat kerja keras dan penuh daya juang dalam tahap perekonomian yang semakin sulit, kini kami dari penggagas perubahan pemuda pemudi desa kungkai yang berdaya guna dan memanfaatkan iptek dalam penggunaan yang cerdas, kita perlu membuat sebuah media promosi desa dengan tingkat jangkauan global, guna menampung kreativitas kreativitas kita semua yang dapat dijual kelak dikemudian hari, secara kontekstual, ketika orang mengenali kita lewat sebuah kemampuan yang kita miliki, tak sulit kiranya kita bersaing dalam ekonomi asean, marilah kita bersiap untuk mempromosikan Desa Kungkai menuju Ekonomi Asean, mari kita bangun citizen jurnalisme warga kungkai. 
Langkah awal yang kita lakukan cukup dengan mengupload foto yang anda ambil di manapun anda berdiri disetiap sudut desa kungkai,  ingat foto yang diambil adalah foto lingkungan disekitar anda, bukan foto selfie atau foto diri anda di lingkungan itu, kami tetap akan mempertahan hak cipta anda lewat foto tersebut dengan memasukkan nama anda sebagai pemilik ataupun photographer. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
  1. Foto harus dengan kualitas medium hingga high, minimal 1200 pixel
  2. Foto adalah foto yang dapat mempromosikan kebudayaan, makanan, wisata, sarana, prasarana, barang antik, batu akik, flora dan fauna yang hidup dilingkungan anda.
Selain melalui fotografi, anda juga dapat menyumbang pikiran melalui tulisan tulisan anda atau karya original anda, baik itu cerita kebudayaan kungkai, cerpen tentang desa, puisi, pantun, ataupun pepatah, nanti kami akan masukkan ke dalam blog kita untuk mempromosikan, bahwa ini lo pemuda pemudi kungkai, bahwa kami adalah generasi pembaruan, kami akan membawa kungkai ke suatu tempat perubahan dengan mendayakan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Sekarang media telah ada, tinggal bagaimana kita bisa mempromosikan bahwa Desa Kungkai bukan sekedar desa penyangga Kota Bangko, bukan sekedar desa penyangga Taman Bumi Geopark Merangin, tapi kita buktikan bahwa desa kungkai akan memanfaatkan keadaan yang strategis itu untuk membangun desa dengan konsep ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Semoga pemuda pemudi kungkai dapat memahami itikad baik dari kami sekumpulan pemuda pemudi kungkai yang ingin melihat Desa Kungkai berada di garda terdepan dalam Ekonomi Asean, dan kita tinggal bilang, siapa takut.
Penulis : FC


[1] Atep AbduRofiq,  Menakar Pengaruh Masyarakat Ekonomi Asean 2015 Terhadap Pembangunan Indonesia, UIN Jakarta, 11 November 2014
[2] Ratna Desi Prihandini, Pengaruh Asean Economic Community Terhadap Strategi Akuisisi Yang Dilakukan Maybank Ke Bii, Universitas Airlangga