Thursday 26 May 2016

Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Yang Modern

Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak utama untuk keberhasilan semua program. Karena itu, memperkuat Desa merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah.
Kemandirian desa dalam rangka otonomi daerah memerlukan kesiapan lembaga sosial, politik dan ekonomi desa itu sendiri. Oleh karenanya peningkatan fungsi dan peran kelembagaan desa memiliki arti yang strategi. Salah satu kegagalan peningkatan parsipasi yang terjadi selama ini diebabkan oleh : (1) ketidakmandirian pemerintahan desa dari struktur pemerintah diatasnya, (ii) praktik pemerintahan desa yang belum sepenuhnya bersih dan efisien oleh karena matinya kemampuan control masyarakat sehingga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, (iii) ketidakberdayaan masyarakat menyelesaikan problem sosial, politik dan ekonominya sendiri oleh karena rancunya struktur dan mandulnya fungsi-fungsi kelembagaan desa.
Mendiskusikan kembali masalah desa sebagai unit pemerintahan mengantarkan kita pada berbagai pemahaman klasik tentang desa, sebagaimana anggapan para sosiolog yang menganggap desa sebagai daerah pedesaan (rural) maupun sebagai lingkungan masyarakat (community). Para ahli sejarah memandang desa sebagai sumber kekuatan dan ketahanan dasar dalam mempertahankan kemerdekaan (community power). Bahkan menurut Ndraha, desa dianggap sebagai sumber nilai luhur yang memiliki karakteristik seperti kegotongroyongan, musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan, sehingga menimbulkan berbagai semboyan. Menurut Mutty, desa sebagai suatu lembaga pemerintahan dengan hak otonomi yang dimilikinya telah mendapat pengakuan jauh sebelum dilaksanakannya pemerintahan dengan asas desentralisasi.
Sementara itu pemerintah desa memiliki 7 hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan desa
1.         Kerja Bakti
2.         Perlombaan Desa
3.         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
4.         Pembangunan Fisik
5.         Pelatihan, Pembinaan dan Penyuluhan
6.         Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dan Swasta
7.         Penguasaan Tekhnologi
Tujuh hal itu sejatinya adalah hal pokok pendukung kemajuan desa, karena diperlukanlah program program yang dapat memberi manfaat kepada masyarakat, baik jangka panjang maupun pendek.
Dalam pembangunan desa/nagari, hal yang perlu diketahui, dipahami dan diperhatikan adalah berbagai kekhususan yang ada dalam masyarakat pedesaan. Tanpa memperhatikan adanya kekhususan tersebut mungkin program pembangunan yang dilaksanakan tidak akan berjalan seperti yang diharapkan. Kekhususan pedesaan yang dimaksud antara lain adalah bahwa masyarakat desa relatif sangat kuat keterikatannya pada nilai-nilai lama seperti budaya/adat istiadat maupun agama. Nilai-nilai lama atau biasa disebut dengan budaya tradisional itu sendiri menurut Dove (1985) sangat dan selalu terkait dengan proses perubahan ekonomi, sosial dan politik dari masyarakat pada tempat di mana budaya tradisional tersebut melekat.
Dalam aspek pengalokasian ADD, sebagian besar penggunaan ADD ternyata lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik), disusul kemudian untuk penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk dana purna bakti, tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin. Meskipun saat ini sudah ada regulasi dari beberapa Pemerintah Kabupaten yang mengatur secara rinci tentang penggunaan ADD oleh masingmasing desa, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut masih banyak yang belum dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai contoh adalah persentase bagian dari ADD yang diterima oleh lembaga kemasyarakatan desa yang besarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aspek realisasi dibandingkan aturan yang ada, masih banyak desa yang realisasi belum 100%, bahkan banyak yang masih dibawah 60%. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah masih adanya sebagian desa yang belum melakukan sosialisasi pertangggungjawaban pelaksanaan ADD kepada masyarakat secara transparan. Mereka menganggap pertanggungjawaban hanya cukup dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten saja.
Dengan Alokasi Dana Desa yang dititikberatkan pada pembangunan masyarakat pedesaan, diharapkan mampu mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari pemerintah kabupaten. Dengan adanya alokasi dana desa, perencanaan partisipatif akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desanya.
Kemandirian desa merupakan cita-cita ideal jangka panjang desentralisasi dan otonomi desa. Untuk menuju cita-cita ideal itu, ada sejumlah tujuan antara yang hendak dibawa oleh desentralisasi desa: (a) mendekatkan perencanaan pembangunan ke masyarakat; (b) memperbaiki pelayanan publik dan pemerataan pembangunan; (c) menciptakan efisiensi pembiayaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal; (d) mendongkrak kesejahteraan perangkat desa; (e) menggairahkan ekonomi lokal dan penghidupan masyarakat desa; (f) memberikan kepercayaan, tanggungjawab dan tantangan bagi desa untuk membangkitkan prakarsa dan potensi desa; (g) menempa kapasitas desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan; (h) membuka arena pembelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa dan masyarakat; dan (i) merangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat lokal.
Untuk itu desa adalah tapak awal penetu keberhasilan Negara Republik Indonesia, apabila desa berhasil membangun maka Kemajuan Indonesia hanya menanti waktunya saja, untuk itu diperlukanlah keseriusan dari setiap elemen untuk bekerja keras membangun kemakmuran negara, mengentas kemiskinan, menciptakan manusia yang cerdas, adalah harapan dari segala penjuru tanah air, sehingga masyarakat dapat hidup tenang, jika pembangunan dapat berjalan maksimal.

Daftar Pustaka
Asis Harianto, H.M. Djafar Saidi dan Faisal Abdullah, Jurnal: Tinjauan Hukum Pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Banggai.
Chandra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi, Suwondo, Jurnal: Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Fajar Surahman, Jurnal: Model Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Dalam Memperkuat Kemandirian Desa.
Ita Ulumiyah, Abdul Juli Andi Gani, Lely Indah Mindarti, Jurnal: Peran Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa, Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Mahfudz, Jurnal: Analisis Dampak Alokasi Dana Desa (Add) Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan Desa, Universitas Diponegoro.

Wedi Nasrul, Jurnal: Peran Kelembagaan Lokal Adat Dalam Pembangunan Desa, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14, Nomor 1, Juni 2013.

0 comments:

Post a Comment