Pemerintahan Desa
merupakan unit terdepan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak utama
untuk keberhasilan semua program. Karena itu, memperkuat Desa merupakan suatu
keharusan yang tidak dapat ditunda dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah.
Kemandirian desa dalam
rangka otonomi daerah memerlukan kesiapan lembaga sosial, politik dan ekonomi
desa itu sendiri. Oleh karenanya peningkatan fungsi dan peran kelembagaan desa
memiliki arti yang strategi. Salah satu kegagalan peningkatan parsipasi yang
terjadi selama ini diebabkan oleh : (1) ketidakmandirian pemerintahan desa dari
struktur pemerintah diatasnya, (ii) praktik pemerintahan desa yang belum
sepenuhnya bersih dan efisien oleh karena matinya kemampuan control masyarakat
sehingga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, (iii)
ketidakberdayaan masyarakat menyelesaikan problem sosial, politik dan
ekonominya sendiri oleh karena rancunya struktur dan mandulnya fungsi-fungsi
kelembagaan desa.
Mendiskusikan kembali
masalah desa sebagai unit pemerintahan mengantarkan kita pada berbagai
pemahaman klasik tentang desa, sebagaimana anggapan para sosiolog yang
menganggap desa sebagai daerah pedesaan (rural) maupun sebagai lingkungan
masyarakat (community). Para ahli sejarah memandang desa sebagai sumber
kekuatan dan ketahanan dasar dalam mempertahankan kemerdekaan (community
power). Bahkan menurut Ndraha, desa dianggap sebagai sumber nilai luhur yang
memiliki karakteristik seperti kegotongroyongan, musyawarah, mufakat, dan
kekeluargaan, sehingga menimbulkan berbagai semboyan. Menurut Mutty, desa
sebagai suatu lembaga pemerintahan dengan hak otonomi yang dimilikinya telah
mendapat pengakuan jauh sebelum dilaksanakannya pemerintahan dengan asas desentralisasi.
Sementara itu pemerintah
desa memiliki 7 hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan desa
1.
Kerja
Bakti
2.
Perlombaan
Desa
3.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
4.
Pembangunan
Fisik
5.
Pelatihan,
Pembinaan dan Penyuluhan
6.
Kemitraan
dengan Pemerintah Daerah dan Swasta
7.
Penguasaan
Tekhnologi
Tujuh hal itu sejatinya
adalah hal pokok pendukung kemajuan desa, karena diperlukanlah program program
yang dapat memberi manfaat kepada masyarakat, baik jangka panjang maupun
pendek.
Dalam pembangunan
desa/nagari, hal yang perlu diketahui, dipahami dan diperhatikan adalah berbagai
kekhususan yang ada dalam masyarakat pedesaan. Tanpa memperhatikan adanya
kekhususan tersebut mungkin program pembangunan yang dilaksanakan tidak akan berjalan
seperti yang diharapkan. Kekhususan pedesaan yang dimaksud antara lain adalah
bahwa masyarakat desa relatif sangat kuat keterikatannya pada nilai-nilai lama
seperti budaya/adat istiadat maupun agama. Nilai-nilai lama atau biasa disebut dengan
budaya tradisional itu sendiri menurut Dove (1985) sangat dan selalu terkait
dengan proses perubahan ekonomi, sosial dan politik dari masyarakat pada tempat
di mana budaya tradisional tersebut melekat.
Dalam aspek pengalokasian
ADD, sebagian besar penggunaan ADD ternyata lebih banyak diarahkan pada
kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik), disusul kemudian untuk
penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk dana purna bakti,
tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin. Meskipun
saat ini sudah ada regulasi dari beberapa Pemerintah Kabupaten yang mengatur
secara rinci tentang penggunaan ADD oleh masingmasing desa, namun fakta di
lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut masih banyak yang belum dapat
terimplementasi dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai contoh
adalah persentase bagian dari ADD yang diterima oleh lembaga kemasyarakatan
desa yang besarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aspek realisasi
dibandingkan aturan yang ada, masih banyak desa yang realisasi belum 100%,
bahkan banyak yang masih dibawah 60%. Hal lain yang perlu mendapat perhatian
adalah masih adanya sebagian desa yang belum melakukan sosialisasi
pertangggungjawaban pelaksanaan ADD kepada masyarakat secara transparan. Mereka
menganggap pertanggungjawaban hanya cukup dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten
saja.
Dengan Alokasi Dana Desa
yang dititikberatkan pada pembangunan masyarakat pedesaan, diharapkan mampu
mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa
secara mandiri tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari
pemerintah kabupaten. Dengan adanya alokasi dana desa, perencanaan partisipatif
akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan
beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desanya.
Kemandirian desa
merupakan cita-cita ideal jangka panjang desentralisasi dan otonomi desa. Untuk
menuju cita-cita ideal itu, ada sejumlah tujuan antara yang hendak dibawa oleh
desentralisasi desa: (a) mendekatkan perencanaan pembangunan ke masyarakat; (b)
memperbaiki pelayanan publik dan pemerataan pembangunan; (c) menciptakan
efisiensi pembiayaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal; (d)
mendongkrak kesejahteraan perangkat desa; (e) menggairahkan ekonomi lokal dan
penghidupan masyarakat desa; (f) memberikan kepercayaan, tanggungjawab dan
tantangan bagi desa untuk membangkitkan prakarsa dan potensi desa; (g) menempa
kapasitas desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan; (h) membuka arena
pembelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa
dan masyarakat; dan (i) merangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat lokal.
Untuk itu desa adalah
tapak awal penetu keberhasilan Negara Republik Indonesia, apabila desa berhasil
membangun maka Kemajuan Indonesia hanya menanti waktunya saja, untuk itu
diperlukanlah keseriusan dari setiap elemen untuk bekerja keras membangun
kemakmuran negara, mengentas kemiskinan, menciptakan manusia yang cerdas,
adalah harapan dari segala penjuru tanah air, sehingga masyarakat dapat hidup
tenang, jika pembangunan dapat berjalan maksimal.
Daftar Pustaka
Asis Harianto, H.M.
Djafar Saidi dan Faisal Abdullah, Jurnal:
Tinjauan Hukum Pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Banggai.
Chandra Kusuma Putra,
Ratih Nur Pratiwi, Suwondo, Jurnal: Pengelolaan
Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jurusan Administrasi
Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Fajar Surahman, Jurnal: Model Penguatan Lembaga
Kemasyarakatan Dalam Memperkuat Kemandirian Desa.
Ita Ulumiyah, Abdul Juli
Andi Gani, Lely Indah Mindarti, Jurnal: Peran
Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa, Jurusan Administrasi
Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Mahfudz, Jurnal: Analisis Dampak Alokasi Dana Desa
(Add) Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan Desa, Universitas
Diponegoro.
Wedi Nasrul, Jurnal: Peran Kelembagaan Lokal Adat Dalam Pembangunan
Desa, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14, Nomor 1, Juni 2013.
0 comments:
Post a Comment